Pengadilan Otorita Palestina pada hari Ahad kemarin (19/9), memutuskan warga Palestina yang menjual tanah kepada Israel akan dihukum dengan hukuman mati, dalam apa yang dikatakan para pejabat Palestina sebagai ukuran yang diperlukan untuk menjamin pendirian negara Palestina di masa depan.
Hakim otoritas Palestina Ta’et At-Twil, menurut sebuah laporan dari kantor berita Ma’an Palestina, memutuskan bahwa menjual, atau mencoba untuk menjual, tanah ke luar negeri adalah tindak pidana yang dapat mengakibatkan hukuman mati.
Dalam pernyataan yang dirilis setelah keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum Otoritas Palestina mengatakan langkah tersebut merupakan sebuah konsolidasi prinsip hukum sebelumnya, sembari menambahkan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk melindungi proyek nasional Palestina untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka."
Tahun lalu, sebuah pengadilan militer Palestina menghukum mati dengan cara digantung warga Palestina karena telah menjual tanah untuk sebuah perusahaan Israel, dengan tuntutan dari jaksa Issa Amer yang mengatakan bahwa terdakwa telah menjual tanah yang bukan milik dia di desa Beit Ummar dengan menggunakan dokumen palsu .
Menjual tanah kepada Israel dianggap penghianatan oleh bangsa Palestina karena sengketa panjang mereka yang terus berjalan dengan Israel, namun kalimat tersebut agak sulit dilaksanakan.
Presiden Palestina Mahmud Abbas secara rutin menahan dan membatalkan persetujuan yang dibutuhkan untuk mengeksekusi para pengkhianat Palestina yang telah menjual tanahnya kepada Israel. Beberapa warga Palestina yang lain juga didakwa oleh pengadilan otoritas Palestina sebagai informan bagi Israel. (fq/hrz)