Eramuslim – Penjajah Israel mengultimatum warga Palestina yang tinggal di desa Khan al-Ahmar, sebuah desa Badui di Tepi Barat yang diduduki, agar hengkang dalam tempo 8 hari.
Ultimatum diumumkan pemerintah Tel Aviv pada hari Minggu (23/09) kemarin, beberapa pekan setelah Mahkamah Agung Israel menolak banding warga Palestina terhadap upaya pembongkaran desa dan rumah-rumah mereka.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, penduduk Khan al-Ahmar menerima pemberitahuan hari ini yang mengharuskan mereka menghancurkan semua struktur di situs itu pada 1 Oktober 2018,” ijar unit kementerian pertahanan Israel yang mengawasi urusan sipil di Tepi Barat dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (24/9).
“Jika Anda menolak, pihak berwenang akan menegakkan perintah pembongkaran sesuai keputusan pengadilan dan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Rencana Israel untuk menghancurkan desa yang dihuni 180 orang itu telah dikritik oleh pemerintah Otoritas Palestina dan memicu kecaman masyarakat internasional.
Awal bulan ini, Inggris, Prancis, Jerman, Italia dan Spanyol memperbarui seruannya untuk Israel agar tidak menghancurkan desa tersebut. Mereka memperingatkan konsekuensi bagi penduduk, serta prospek solusi dua negara untuk Israel dan Palestina.
“Tidak ada yang akan pergi. Kami harus diusir dengan paksa,” kata juru bicara desa setempat, Eid Abu Khamis, kepada Al Jazeera.
Menurutnya, pertemuan warga akan diadakan untuk membahas masalah ini.