Pengadilan Zionis Vonis 21 Tahun Penjara Insiyur Rudal Hamas

roket M75Eramuslim – Selasa 14 Juli 2015, Pengadilan Pidana Zionis Israel memutuskan vonis 21 tahun penjara terhadap Dirar Abu Sisi atas dakwaan membantu Brigade Izzudin Al Qassam untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan rudal mereka.

Dalam sidang pembacaan vonis hukuman yang digelar di Pengadilan Be’er Sheva, tiga panel hakim menyatakan Dirar bersalah atas keterlibatannya dengan Hamas, serta upayanya memproduksi dan mengembangkan rudal milik Brigade Izzudin Al Qassam yang menjadi ancaman bagi Zionis Israel.

Menurut majelis hakim hukuman vonis 21 tahun penjara yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman kurungan lebih dari 25 tahun.

Menurut informasi yang diterima Dirar Abu Sisi ditangkap oleh agen intelejen Zionis Israel saat berkunjung ke Ukraina pada bulan Februari tahun 2011 lalu, dan kemudian dipindahkan secara diam-diam ke Tel Aviv beberapa pekan kemudian. (Skynewsarabia/Ram)