Pengadilan Zionis Israel Izinkan Penghancuran Desa Khan Al Ahmad Palestina

“Khan al-Ahmar akan dievakuasi. Saya mengucapkan selamat kepada para hakim atas keputusan berani mereka. Tidak ada yang di atas hukum. Tidak ada yang dapat mencegah kami mengkonsolidasikan kedaulatan kami,” kata Lieberman, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis (6/9/2018).

Sementara itu, banyak warga Badui yang menggelar protes atas putusan pengadilan terlihat putus asa.

“Kami telah melalui semua prosedur di pengadilan, sekarang kami tidak dapat melakukan apa-apa lagi,” kata TawfiT Jabareen, seorang pengacara untuk masyarakat Desa Khan al-Ahmar. “Jika ada yang bisa mencegah pembongkaran, itu adalah proses politik.”

Penduduk desa yang akan terusir paksa itu adalah anggota suku Badui Jahalin. Mereka adalah warga pernah diusir dari tanah mereka sendiri di Gurun Naqab (Negev) oleh militer Israel pada 1950-an. Mereka mengungsi dua kali lebih sebelum mereka menetap di Khan al-Ahmar, jauh sebelum pemukiman ilegal di sekitarnya ada. (SN)