Eramuslim – Pengadilan Tinggi Israel memutuskan untuk mengizinkan militer Yahudi menghancurkan Desa Khan al-Ahmar, sebuah desa Badui Palestina di Tepi Barat. Putusan ini menyebabkan pengusiran paksa 180 penduduk desa.
Otoritas Palestina dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengutuk putusan yang keluar hari Rabu (5/09).
Menurut Palestina, putusan menghancurkan Desa Khan al-Ahmar berarti mengkonsolidasikan “proyek kolonial” Israel untuk membangun busur pemukiman yang secara efektif memotong Yerusalem Timur yang diduduki dari bagian wilayah Tepi Barat.
“Keputusan ilegal ini menyingkap DNA kolonial lembaga-lembaga Israel yang bekerja untuk menyita tanah Palestina, secara efektif mengasingkannya dari Tepi Barat dan membunuh semua harapan untuk masa depan negara Palestina,” bunyi kecaman Otoritas Palestina.
Khan al-Ahmar terletak beberapa kilometer dari Yerusalem di tengah dua pemukiman ilegal Israel, Maale Adumim dan Kfar Adumim, yang ingin dikembangkan oleh pemerintah Israel. Penghancuran desa Badui itu memungkinkan pemerintah Israel memotong Tepi Barat menjadi dua.
Pengadilan Tinggi menolak petisi kelompok-kelompok hak asasi manusia yang menentang pembongkaran desa.
Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman memuji keputusan hakim yang dia sebut berani.