Pengadilan militer di Jalur Gaza menjatuhkan hukuman terhadap 4 warga Palestina yang terbukti bekerja sebagai mata-mata dengan penjajah Israel.
Menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri pemerintahan Gaza menyatakan, “pengadilan militer khusus di Gaza menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa berusia 57 tahun, dan hukuman 12 tahun penjara kepada pria berusia 42 tahun karena bekerja sama dengan pendudukan Israel memata-matai serta memberikan informasi terkait kegiatan pemerintahan dan kelompok perlwanan Palestina di Jalur gaza.”
Sementara itu terdakwa ketiga yang berusia 37 tahun dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun, dan terdakwa keempat dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas tuduhan bekerja sama dengan pihak musuh dan berusaha merusak persatuan nasional. (Rassd/Ram)