Pengadilan Palestina, pada hari Rabu, memutuskan penjara dua warga Palestina setelah terbukti mereka bekerja sama dengan pendudukan Zionis.
Pengadilan Militer gaza, memvonis 8 tahun penjara terhadap salah satu terdakwa, dan yang lainnya dikenakan penjara 12 tahun atas tuduhan menjadi mata-mata Israel.
Dinas keamanan di gaza, yang dipimpin oleh Hamas, melakukan operasi berkelanjutan melawan mereka yang dituduh telah bekerja sama dengan dinas keamanan Israel.
Persidangan terhadap mata-mata Zionis di Jalur Gaza ini dilakukan secara mendadak dan tertutup, dan tidak memperbolehkan pers untuk meliputnya. (hr/im)