Eramuslim.com – Otoritas keamanan Israel teleh menetapkan dengan suara bulat tentang serangkaian tindakan dan saksi yang juga telah di sepakati oleh pemerintah Israel, yaitu penggunaan senjata sniper berjenis “Roger” dan mengizinkan polisi untuk melepaskan tembakan dengan puluru hidup ke arah para pelempar batu dan bom molotov yang dapat membahayakab nyawa pasukan pendudukan dan pemukim Yahudi.
Pemerintah Israel mungkin telah gerah melihat tindakan para pejuang Palestina yang selalu dianggap membahayakan bagi pasukan Israel. Sehingga pemerintah akhirnya menetapkan sanksi keras terhadap para pelempar batu yaitu berupa hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda bagi pelempar batu di bawah umur.
Netanyahu mengatakan bahwa tindakan ini diambil untuk mengubah fakta dan tuduhan bahwa Israel telah membiarkan “senjata” membahayakan ini di gunakan tanpa ada respon. Ia menyatakan bahwa “semua tuduhan itu adalah tuduhan yang konyol.” Katanya.(hr/islammemo)