Walla menjelaskan, pada esensinya UU ini menciptakan front politik yang hampir tidak mungkin bagi Perdana Menteri Israel menginginkan perundingan dengan Palestina terkait dengan status al-Quds dan mencegah secara efektif kemungkinan perundingan pada kota al-Quds.
Adalah Menteri Pendidikan Zionis Israel, Naftali Bennett, yang juga pemimpin Partai Rumah Yahudi, telah mengajukan UU ini pada pertengahan Juni lalu, beberapa pekan setelah kunjungan pertama Donald Trump ke Israel, dalam rangka “langkah strategis” yang bertujuan untuk memperkuat Netanyahu dalam perubahan politik dan pengokohan al-Quds sehingga tidak mungkin bisa dibagi selamanya. (Mp/Ram)