Kesengsaraan yang dialami rakyat Palestina akibat penjajahan dan penindasan Zionis Israel, tidak lepas dari peran mantan Menlu Inggris Arthur James Balfour yang menandatangani apa yang dikenal dengan "Kesepakatan Balfour".
Kesepakatan inilah yang menjadi landasan kaum Yahudi Zionis untuk mendirikan negara ilegal Israel dengan mencaplok tanah milik rakyat Palestina dan mengusir rakyat Palestina dari tanah air mereka. Kesepakatan tersebut berisi pernyataan bahwa berdasarkan rapat Kabinet Inggris pada 31 Oktober 1917, pemerintah Inggris mendukung rencana-rencana Yahudi Zionis untuk menyediakan ‘tanah air’ bagi kaum Yahudi di Palestina.
Atas dasar fakta sejarah itu, anggota politik biro Hamas, Ezzat Al-Resheq baru-baru ini meminta pemerintah Inggris untuk secara terbuka menyampaikan pernyataan maaf pada rakyat Palestina. Al-Resheq menilai mantan menteri luar negeri Inggris, Arthur James Balfour secara tidak langsung sudah ikut melakukan kejahatan terhadap Palestina dan rakyatnya.
Dalam keterangan persnya Rasheq menyatakan bahwa pada tahun 1917 Balfour melakukan kejahatan yang melanggar semua norma politik, hukum dan moral dengan menyatakan dukungannya pada kaum Yahudi untuk mendirikan tanah air Yahudi di Palestina.
"Selanjutnya, pemerintah Inggris mewujudkan dukungannya itu dengan mendorong gelombang imigrasi Yahudi ke Palestina, memberikan fasilitas pemukiman bagi para Yahudi itu dan melindungi kelompok-kelompok penjahat Zionis untuk melakukan pembantaian keji terhadap rakyat Palestina, yang memicu terjadinya peristiwa Nakba pada tahun 1948," demikian pernyataan Al-Rasheq.
Ia menuntut pemerintah Inggris untuk menebus kesalahan yang telah dilakukan pejabatnya dengan cara mengijinkan para pengungsi Palestina yang diusir dari rumah-rumah mereka oleh Zionis Israel pada tahun 1948, untuk kembali ke tanah air mereka dan menuntut pemerintah Inggris agar membantu rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Al-Rasherq juga menyatakan bahwa orang-orang Palestina dan institusi hukum serta institusi kemanusiaan Palestina di seluruh dunia berhak mengajukan gugatan hukum ke pengadilan internasional terhadap pemerintah Inggris karena telah mengeluarkan Deklarasi Balfour.
Ia juga menegaskan bahwa rakyat Palestina berhak melakukan perlawanan terhadap Israel dengan cara apapun sampai mereka bisa membebaskan tanah Palestina dan mendapatkan kembali hak-hak mereka. "Perlawanan terhadap penjajahan adalah hak asasi yang dijamin oleh Tuhan dan hukum internasional," tandas Rasheq. (ln/PIC)