Eramuslim.com – Pasukan Zionis-Israel tidak segan-segan menghabisi nyawa para pengunjuk rasa Palestina yang memperotes keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tentang status Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Dalam sebuah laporan dikeluarkan Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris hari ini menunjukkan bahwa pasukan Israel menggunakan senjata dan amunisi mematikan yang telah dilarang internasional.
Pasukan tersebut melancarkan aksi di kota-kota Palestina sebagai upaya untuk melawan para demonstran dan menyerang tempat-tempat suci. Konfrontasi ini menyebabkan luka serius dan korban jiwa.
“Pasukan pendudukan menembaki situs di Jalur Gaza, dan menggunakan bahan peledak aktif yang telah dilarang secara internasional serta sejenis bom gas baru, yang dapat menyebabkan muntah, batuk, kejang-kejang, aliran napas tersumbat, dan paling parah menyebabkan luka serius hingga kematian,” ungkap laporan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman Middle East Monitor, Senin (18/12).
Laporan itu juga menunjukkan sejauh ini sudah ada 10 warga Palestina yang terbunuh akibat penggunaan senjata terlarang itu. Mereka adalah Mahmud Al-Masri (30), Maher Attallah (54), Abdullah Al-Atl (28), Mohammed Safadi (30), Hassan Ghazi Nasrallah (25), Mustafa Moufid Al-Sultan (27), Yasser Sukkar (23), Ibrahim Abu Thuraya (29), Mohammed Aql (29), dan Basel Mustafa Mohammed Ismail (29).
“Yang paling memilukan terjadi kepada Aql di mana proses kematiannya tertangkap kamera. Dia ditembak di bagian kaki dan dada, lalu meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” lanjut laporan tersebut.
“Selain itu ada juga Ibrahim Abu Thuraya, pria yang kehilangan kedua kakinya karena serangan tentara Israel pada 2008. Kemarin, dia ditembak di kepala. Di detik-detik kematiannya, orang-orang melihat dia merangkak sambil membawa catatan bertuliskan protes terhadap Trump. Meski dia bukan ancaman, tetapi tentara Israel sengaja membunuhnya,” tambah laporan itu.