Eramuslim.com – Delegasi Parlemen Eropa (EP) menyambut baik langkah Palestina yang bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Anggota Parlemen Eropa (MEP) dari Irlandia, Martina Anderson mendukung berdirinya negara Palestina sebagai solusi dari konflik yang terjadi di Dunia Arab selama ini.
Menurutnya, dengan mengakui yurisdiksi ICC atas kejahatan yang dilakukan oleh Zionis-Israel di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur merupakan langkah yang signifikan untuk melawan impunitas.
“Ini adalah kabar baik terkait tegaknya hukum internasional yang selalu menjadi tujuan kebijakan Uni Eropa,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Kuwait, KUNA (30/1). Kata dia, akses Palestina kepada ICC sebagai langkah yang sah dan mengutuk segala kekerasan kolektif terhadap penduduk Palestina terkait keputusan Pemerintah Palestina bergabung dengan ICC.
“Zionis-Israel harus memenuhi kewajibannya berdasarkan Protokol Paris dan memberikan dana pajak milik Palestina,” sambungnya.
Selama ini Zionis-Israel dianggap memiliki kekebalan dalam hal penuntutan oleh PBB. Bahkan banyak semua resolusi PBB yang menghukum Zionis Israel tidak pernah dijalani oleh kaum Zionis tersebut. Apakah Palestina bisa menuntut Zionis-Israel di Mahkamah Internasional? Kita tunggu saja. (rz)