Terakhir, dijelaskan Hafisz, Resolusi Majelis Umum PBB 181/1947 yang menetapkan Yerusalem sebagai wilayah yang berada di bawah kewenangan internasional dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah.
“Ketidakberdayaan PBB dalam mengambil tindakan tegas terhadap Israel dapat menggerus kredibiltas institusi global,” kata Hafisz.
Sebagai Wakil Ketua BKSAP, Hafisz menegaskan dukungannya kepada Pemerintah Indonesia yang mengutuk keras kesewenangan Israel di Syeikh Jarrah dan Gazza.
Ia juga mendesak DK PBB untuk mengambil langkah nyata terhadap pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel tersebut.
the Inalienable Rights of the Palestine, serta mengusulkan agar OKI dan GNB dapat segera melakukan pertemuan khusus untuk membahas situasi terkini terkait konflik Palestina-Israel,” kata Hafisz.
Sedangkan BKSAP DPR RI sendiri, menurut Hafisz, akan fokus untuk menggalang solidaritas dan dukungan. Terutama politik dari anggota parlemen sedunia untuk menjaga harapan pendirian negara Palestina yang berdaulat, demokratis, dan layak.[rmol]