Palestinian Center for Human Rights (PCHR) mengajukan gugatan kejahatan perang terhadap sejumlah pejabat Israel ke National Criminal Court of Spain. Dan Pengadilan Kriminal Spanyol setuju untuk mempertimbangkan gugatan itu dan melakukan penyelidikan lebih mendalam yang kemungkinan akan mengarah pada pengajuan tuntutan secara resmi terhadap para pejabat Israel itu.
Kantor Berita Ma’an menyebutkan, para pejabat Israel yang diajukan ke pengadilan kejahatan perang tersebut antara lain, mantan menteri pertahanan Benjamin Ben-Eliezer, mantan penasehat militernya Michael Herzog, mantan kepala staffnya Moshe Ya’alon dan mantan komandan Angkatan Udara Israel Dan Hallutz.
Para mantan pejabat Israel itu ikut berperan dalam insiden berdarah al-Daraj yang terjadi pada 22 Juli 2002. Peristiwa itu terjadi sebagai rangkaian dari upaya rezim Zionis untuk membunuh Salah Shehadeh, salah seorang pimpinan Fatah. Israel menggunakan sebuah pesawat tempurnya dan menjatuhkan bom seberat satu ton ke wilayah al-Daraj di Ghaza untuk membunuh Shehadeh. Pemboman itu menyebabkan 15 warga Palestina merenggang nyawa, termasuk delapan anak-anak dan tiga perempuan serta lebih dari 150 orang lainnya luka-luka.
Serangan bom Israel itu menuai kecaman dari dunia internasional. Tindakan Israel menggunakan pesawat tempur dan menjatuhkan bom seberat satu ton dinilai tidak proporsional. Sementara militer Israel malah mengatakan bahwa misi itu sukses, karena berhasil mencapai target dan membunuh orang-orang yang diinginkannya dengan akurat.
Juru Bicara PCHR hari Selasa (22/7) mengatakan bahwa pihaknya ingin memperjuangkan keadilan dan melihat bagaimana tanggun jawab moral para pejabat Israel yang memberi restu atas serangan bom itu terhadap para keluarga korban, serta para pelakunya harus menerima konsekuensi yang pahit atas perbuatannya.
Selain Pengadilan Kriminal di Spanyol, Pengadilan di Inggris, Swiss, Belanda dan Selandia Baru sudah lebih dulu menerima pengajuan gugatan terhadap kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer Israel. Jika warga Palestina memenangkan kasusnya di pengadilan Spanyol, seperti juga di pengadilan-pengadilan lainnya, maka para pejabat Israel yang namanya tercantum dalam daftar gugatan akan ditangkap jika memasuki wilayah negara bersangkutan. (ln/presstv)