“Menghapus nama negara Palestina di peta kedua perusahaan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan tunduk pada tekanan dan pemerasan (Zionis) Israel, dan jika mereka tidak menarik kembali, kami akan mengajukan tuntutan hukum terhadap mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini sedang mempertimbangkan badan hukum internasional yang tepat untuk mengajukan kasus tersebut.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu mengenai Palestina semakin bergejolak. Terutama ketika Perdana Menteri Zionis Israel, Benjamin Netanyahu mengumumkan rencananya untuk menganeksasi Tepi Barat pada 1 Juli 2020.
Meski rencana tersebut tidak dilaksanakan karena banyaknya penolakan dari dunia internasional, Retno mengatakan, Indonesia terus memantau pergerakan Zionis-Israel atas rencana aneksasi Tepi Barat.
Posisi Indonesia memang sudah sangat jelas dalam isu Palestina. Dukungan Indonesia bukan hanya ditunjukkan melalui materiil dan moril.
Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, selalu membawa isu Palestina dalam setiap forum bilateral dan multilateral yang dilakukan dengan negara lain.[rmol]