eramuslim.com – Otoritas Palestina membantah laporan yang menyebut bahwa Israel telah menawarkan bantuan keuangan dan insentif ekonomi untuknya. Dikabarkan sebelumnya bahwa Israel hendak memberikan bantuan tersebut agar Otoritas Palestina tidak kolaps.
“Bertentangan dengan apa yang diberitakan di media Israel, Pemerintah Israel saat ini telah melipatgandakan pemotongan sepihak ilegal dari dana pembayar pajak Palestina dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Louay Hanash, pejabat senior di Kementerian Keuangan Palestina, dikutip laman Middle East Monitor, Selasa (3/10/2023).
Dia mengungkapkan, pemotongan tersebut setara dengan 25 persen pendapatan Otoritas Palestina dari pajak yang dikumpulkan Israel atas nama Palestina. Israel tidak memberikan alasan mengenai hal tersebut.
Selain itu, menurut Hanash, Israel juga memotong tiga persen dari dana kliring sebagai komisi pengumpulan. Rata-rata bulanannya melampaui 35 juta shekel atau setara Rp142 miliar.
Hanash mengatakan, Menteri Keuangan Palestina Shukri Bishara telah menyerukan pengurangan komisi pengumpulan yang biasanya dikenakan Israel pada semua barang lainnya, sehingga didasarkan pada biayanya.
Dalam sebuah laporan, Bank Dunia memperkirakan bahwa angka tersebut tidak boleh melebihi 0,6 persen.
“Ini mencerminkan besarnya pencurian yang dilakukan Israel sehubungan dengan masalah ini saja,” ujar Hanash.
Selain pemotongan bulanan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melanggar semua perjanjian, Israel baru-baru ini menambahkan pemotongan bulanan sebesar 20-30 juta shekel. Dana itu disebut untuk menutupi utang kepada Perusahaan Listrik Israel.
Hanash menekankan bahwa pemotongan-pemotongan tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa Israel bertanggung jawab atas krisis keuangan yang membelit Otoritas Palestina. Akibatnya, perkembangan perekonomian Palestina terhambat.
Sebelumnya, surat kabar Israel, Israel Hayom, melaporkan, Pemerintah Israel telah menawarkan bantuan ekonomi kepada Palestina guna meringankan krisis yang dihadapinya.
Dalam laporannya, Israel Hayom menyebut, baru-baru ini Israel memangkas pajak bensin yang dipungut dari Otoritas Palestina sebesar 50 persen. Pajak dikurangi menjadi 1,5 persen, bukan tiga persen seperti yang ditetapkan Protokol Ekonomi Paris (Paris Economic Protocol) yang ditandatangani pada 1994.
Israel Hayom mengatakan, langkah itu akan menghemat sekitar 80 juta shekel setiap tahunnya. Surat kabar tersebut menambahkan bahwa tindakan lain yang diambil akan membantu Palestina menghemat sekitar 270 juta shekel tahun ini. Hal itu mencakup lebih banyak transfer pajak yang dipungut atas nama Otoritas Palestina.
(Sumber: Republika)