Pemerintah Otoritas Palestina di Tepi Barat secara resmi menutup sepuluh stasiun televisi dan radio, tujuh diantaranya di kota Nablus dan tiga di Hebron. Menurut Kementerian Komunikasi, sepuluh media televisi dan radio itu ditutup sementara karena tidak memiliki izin siaran dan sebagian lagi belum memperpanjang izin siarannya meski sudah diberi kesempatan untuk memperbarui izin tersebut.
Kepala Otoritas Penyiaran di Nablus, Ahed Sbeih mengatakan bahwa pihaknya berkordinasi dengan Persatuan Wartawan sudah memberikan jangka waktu yang cukup bagi pengelola stasiun televisi dan radio untuk mengurus perizinannya. Jangka waktu itu berakhir pada Kamis, tanggal 15 April kemarin, sehingga mereka mengambil kebijakan untuk menutup stasiun televisi dan radio yang belum juga mengurus atau memperpanjang izin siarannya.
Penutupan tersebut menyebabkan sedikitnya 100 pekerja media televisi dan radio itu kehilangan pekerjaannya. Jumlah ini dipekirakan akan meningkat, karena pemerintah Palestina kemungkinan akan menutup lagi sejumlah stasiun radio dan televisi di Tepi Barat.
Para pemilik media televisi dan radio yang yang ditutup mengecam kebijakan pemerintah otoritas Palestina, karena media mereka adalah ujung tombak informasi bagi warga Palestina. Stasiun radio dan televisi itu selalu terdepan dalam menyiarkan informasi-informasi baru tentang invasi dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan rezim Zionis Israel di Tepi Barat.
Abu Ali Affana, kepala stasiun televisi Adwa’, salah satu televisi yang ditutup, mengatakan bahwa ia dan beberapa media televisi serta radio lainnya baru menerima pemberitahuan resmi tentang kewajiban mengurus perizinan pada tanggal 15 April kemarin, sehingga ia secara sukarela menghentikan siarannya pada hari Minggu pagi.
Affana menilai keputusan Otoritas Palestina terlalu terburu-buru dan tidak adil. Ia meminta agar televisi dan radio diberi perpanjangan waktu lagi untuk mengurus aplikasi yang diperlukan dan menghimbau Perdana Menteri Salaam Fayad untuk ikut turun tangan menyelesaikan persoalan ini. (ln/imemc)