Menteri Waqaf Otoritas Palestina Mahmud Habash mengatakan pada hari Ahad kemarin (15/8) bahwa pemerintah telah melarang membaca Alquran sebelum masuknya waktu shalat lewat pengeras suara di masjid-masjid di Tepi Barat.
Al-Habash mengatakan kepada wartawan di Ramallah: "Membaca Al-Quran sebelum atau menjelang masuknya waktu shalat adalah ilegal dan tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw, juga untuk para khalifah dan ulama, melakukan hal tersebut," menurut klaim tersebut.
Dia menambahkan: "Oleh karena itu, kami hanya memperbolehkan untuk membaca Alquran sebelum masuk berbuka puasa di bulan Ramadan, sebelum shalat Jumat dan shalat Tarawih, atau jauh sebelum masuknya waktu fajar, karena semua orang dalam keadaan menunggu."
"Juga tidak diizinkan melakukan pembentukan pelajaran atau pendirian pusat untuk menghafal Al-Quran hanya setelah menerima izin dari Menteri Waqaf," tegas Habash.
Otorita Palestina baru-baru ini telah memulai mengendalikan semua kegiatan di dalam masjid di Tepi Barat, termasuk penunjukan imam, pengkhotbah, dan menentukan isi khotbah Jumat dan membuat suara adzan terpadu di beberapa kota dan desa di seluruh wilayah.(fq/imo)