Eramuslim – Organisasi HAM internasional “Human Rights Watch” memperingatkan bahwa upaya Zionis Israel selama bertahun-tahun mencabut status tinggal dan mengusir warga Palestina dari kota Al Quds adalah untuk mengubahnya menjadi kota Yahudi.
“Pemerintah Zionis Isarel saat ini memberlakukan persyaratan sulit bagi warga Palestina untuk mempertahankan tempat tinggal mereka, disamping konsekuensi serius bagi mereka tidak memiliki izin,” tulis HRW dalam laporan terbarunya bulan Agustus.
Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri pendudukan Zionis menyatakan bahwa sejak awal pendudukan di Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan sampai akhir tahun 2016, Israel sedikitnya telah membatalkan 14,595 pengajuan izin warga Palestina.
HRW melanjutkan, “Zionis Israel beralasan bahwa pembatalan izin ini karena warga Palestina tidak mempunyai hak. Dan kini mereka juga membatalkan izin warga Palestina yang melakukan penyerangan terhadap warga Yahudi, termasuk kerabat dari para tersangka.”
HRW memperingatkan keras bahwa sikap rasis Zionis Israel terhadap warga Palestina di Al Quds, serta deportasi paksa adalah bentuk pelanggaran serius hukum internasional.
Perlu diketahui meskipun Zionis Israel kerap melakukan pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan, hingga kini dunia internasional tidak berani menerapkan sanksi atas apa yang dilakukan pendudukan kepada warga Palestina. (Rassd/Ram)