Eramuslim – Era solusi dua negara telah berakhir setelah disahkannya UU pemutihan dan pengambil alihan tanah Palestina di wilayah Al Quds dan Tepi Barat. Pernyataan ini diungkapkan Menteri Kebudayaan dan Olahraga Miri Regev menanggapi pengesahan UU yang dilakukan Knesset.
Menteri Miri Regev melanjutkan dalam wawancaranya dengan Radio Publik Israel, “Kami akan memberlakukan undang-undang Yudea dan Samaria (Tepi Barat), yang sebelumnya ditolak oleh Mahkamah Agung.”
Menteri Miri Regev mengingatkan bahwa hukum ini dapat disahkan karena PM Benjamin Netanyahu menginginkannya, bukan karena bantuan dari Partai Jewish Home pimpinan Menteri Pendidikan Naftali Bennett.
Selasa 7 Februari 2017, bersama dengan anggota Knesset Zionis Israel dari Partai Jewish Home, Partai Likud mengesahkan UU pemutihan yang melegalkan 53 blok permukiman, dan merampok 2.100 hektar tanah Palestina di wilayah Tepi Barat. (Memo/Ram)