Rejim Zionis Israel menetapkan aturan sepihak bahwa mereka bisa menuntut pemerintah otoritas Palestina atas serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh warga Palestina terhadap Israel.
Menurut kementerian luar negeri Israel menyatakan pemerintahan Palestina yang saat ini dipimpin oleh Presiden Mahmud Abbas tidak mewakili sebuah negara, oleh sebab itu otoritas Palestina tidak kebal hukum. Jubir kementerian luar negeri Israel Arye Mekel mengatakan, esensi dari keputusan itu adalah bahwa Israel tidak mengakui otoritas Palestina sebagai pemerintahan sebuah negara. Karena pada umumnya, sebuah negara tidak bisa dituntut secara hukum berdasarkan hukum negara lain.
Pemerintahan Otoritas Palestina tentu saja menolak kebijakan Israel yang sepihak itu. Jubir sekaligus Menteri Luar Negeri otoritas Palestina Riad Maliki mengatakan, pengadilan-pengadilan Israel tidak memiliki wewenang hukum terhadap pemerintahan otoritas Palestina. "Ini masalah politik, bukan masalah hukum, " tukasnya.
Sejak tahun 2000, terjadi 131 serangan bom bunuh diri di wilayah Israel yang menewaskan 541 orang termasuk pelakunya. Dalam kurun waktu yang sama, serangan-serangan Israel ke Palestina telah menewaskan 4.500 warga Palestina.
Pemukiman Yahudi
Sementara itu PM Israel Ehud Olmert menegaskan bahwa ia tidak akan menghentikan pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat dan di sekitar Yerusalem, meski diprotes oleh pemerintah Palestina dan dikritik dunia internasional.
Penegasan itu disampaikan Olmert saat menyambut kedatangan Angela Merkel, Kanselir Jerman yang berkunjung ke Israel, Senin (17/3). "Kami melakukan pembangunan di Yerusalem karena semua orang tahu bahwa Israel tidak akan memberikan peluang untuk menyerahkan Yerusalem dan sekitarnya, seperti Har Homa karena wilayah ini tidak bisa dipisahkan dari Yerusalem, " tukas Olmert.
Israel mengklaim wilayah Har Home yang oleh warga Palestina dikenal dengan nama Jabal Abu Ghneim merupakan wilayahnya, setelah dianekasi dari Palestina. Setelah menduduki Tepi Barat, rejim Zionis Israel membuat batas-batas di kota itu, meskipun dunia internasional tidak mengakui aneksasi Israrel terhadap wilayah Tepi Barat.
"Saya menyatakan marah besar dan menyatakan menolak pernyataan semacam ini, " kata juru runding Palestina, Ahmed Qureia. Israel, sambung Qureia, telah melanggar komitmennya sendiri dalam kesepakatan Peta Jalan Damai. (ln/aljz)