Eramuslim – Sabtu 12 Februari 2017, Otoritas pendudukan Zionis Israel kembali merampok 275 dunum tanah warga Palestina di antara desa Beit Ur al-Tahta dan Beit Ur al Fawqa, 4 kilometer dari kota Ramallah wilayah Tepi Barat, Palestina.
Ini adalah perampokan tanah pertama warga Palestina setelah pada hari Selasa (7/02) kemarin Knesset Zionis Israel mengesahkan UU Pemutihan pemukiman Yahudi, yang telah melegalkan pembangunan lebih dari 4 ribu pemukiman di tanah Palestina.
Seorang sumber Otoritas Palestina yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan bahwa perampasan ini dilakukan untuk merebut sebuah wilayah terpenting yang akan digunakan untuk mendirikan pos militer, dan akan memisahkan 2 desa di Garis Hijau yang dikenal dengan Pos 443.
Perlu diketahui bahwa luasa 1 dunum sama dengan seribu meter persegi.
Ingin tahu kenapa penjajah Yahudi dapat seenaknya caplok wilayah Palestina? Baca berita di bawah ini: