Eramuslim – Minggu 15 Januari 2017, Pengadilan Militer Zionis Israel menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda 3.000 shekel ($ 784) terhadap seorang anak Palestina berumur 14 tahun atas tuduhan melemparkan batu.
Tentara Zionis Israel menangkap Ayham Mohammad Adawi dan rekannya Jabr Badawi (13 tahun) pada pekan kemarin ssaat keduanya kembali dari sekolah.
Sedangkan Jabr Badawi divonis lebih ringan 31 hari penjara dan denda 3.000 shekel ($ 784).
Menanggapi vonis tersebut, pengacara kedua terdakwa Munther Abu Ahmad menyebut ini adalah vonis yang tidak adil, terlebih keduanya masih anak-anak dan disidang pengadilan militer bukan sipil seperti yang berlaku di tempat-tempat lain.
Perlu diketahui bahwa penjajah Zionis Israel akan menggelar pengadilan militer terhadap anak-anak ataupun pemuda Palestina yang ikut menggelorakan gerakan Intifadah sebagai bentuk perlawanan terhadap pendudukan. (Memo/Ram)