Kuasai Palestina, Israel Bersiap Terapkan Undang-Undang Israel Di Wilayah Tepi Barat

komite menteri israelKomite Menteri Israel menyetujui penerapan RUU negara Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina, sebagai bentuk pencaplokan wilayah Palestina oleh Israel.

Seperti dilansir surat kabar Israel Yediot Ahronot, mengatakan bahwa sebanyak 6 orang dari 10 Menteri menyetujui RUU tersebut dalam pemungutan suara yang dilakukan hari Minggi (09/11 kemarin.

Rencananya Menteri Kehakiman Tzipi Livni akan menyampaikan RUU tersebut kepada Knesset untuk disetujui, dan menyatakan bahwa RUU tersebut nantinya akan berlaku selama 45 hari di wilayah Tepi Barat Palestina.

Sementara itu komandan wilayah tengah Israel menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui kota-kota Tepi Barat mana saja yang akan masuk dalam penerapan hukum tersebut. (Dostor/Ram)