Eramuslim – Minggu 12 Februari 2017, pemerintah Zionis Israel menyetujui amandemen rancangan undang-undang larangan adzan menggunakan pengeras suara di kota Al Quds, setelah sebelumnya beberapa kali ditolak Knessset.
Amandemen RUU larangan adzan kali ini hanya menyasar waktu-waktu tertentu, dan dijadwalkan akan memasuki pembahasan awal Knesset pada hari Rabu (15/02) besok, seperti dilansir kantor berita Palestina Ma’an.
Rancangan undang-undang baru berisi larangan adzan menggunakan pengeras suara yang akan diberlakukan pada pukul 11 malam hingga 7 pagi, tidak termasuk peringatan masuknya hari Sabat Yahudi.
Perlu diketahui bahwa anak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menjadi aktor utama dibalik penyusunan RUU yang dipastikan dapat memicu meledaknya aksi Intifadah jilid III di Palestina. (Arabi21/Ram)