Eramuslim – Rabu 8 Agustus 2018, Menteri Luar Negeri Kolombia Carlos Holmes resmi mengumumkan negaranya mengakui status Palestina sebagai sebuah negara.
Menlu Carlos menjelaskan bahwa keputusan ini diambil mantan presiden Juan Manuel Santos pekan lalu, sesaat sebelum meninggalkan jabatannya.
Presiden baru Kolombia Ivan Duque, yang disumpah pada hari Selasa lalu, mengatakan akan mempelajari implikasi keputusan menit akhir Santos pada warga Palestina. Namun ia tetap mengakui bahwa keputusan itu legal seperti dikutip dari The Washington Post, Kamis (9/8).
Amerika Serikat (AS) tidak mengakui negara Palestina, dan Kolombia lama menahan diri melakukan hal itu karena hubungan dekatnya dengan Washington. Namun dalam beberapa tahun terakhir Kolombia telah berusaha untuk memetakan kebijakan luar negeri yang lebih independen, termasuk menyerukan perubahan terhadap kebijakan anti-narkotika yang didukung AS.
Kolombia adalah negara terakhir di Amerika Selatan yang mengakui kenegaraan Palestina.
Palestina memproklamirkan kemerdekaannya sebagai negara merdeka pada 15 November 1988 di Aljir, Aljazair. Proklamasi itu dilakukan oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dalam sidang luar biasa Dewan Nasional Palestina dalam pengasingan.
Deklarasi itu segera diakui oleh berbagai negara. Pada akhir tahun itu, negara Palestina telah diakui oleh lebih dari 80 negara. Per tanggal 14 September 2015, 136 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dua negara bukan anggota telah mengakui Negara Palestina. (Sn)