Eramuslim – Senin malam 26 Februari 2018, Parlemen Zionis ‘Knesset’ sepakat dalam sesi pertama sidang menyetujui RUU penahanan jasad para syuhada Palestina, termasuk melarang pengiringan pemakaman jenazah secara massal.
Sebanyak 57 anggota Knesset mendukung RUU ini dan 11 anggota menentang. Sementara sisanya abstain, tulis surat kabar Zionis Yedeot Aharonot dalam terbitannya hari Selasa (27/2) kemarin.
Nantinya jika diberlakukan, UU penahanan jasad syuhada akan memberikan wewenang kepada penjajah Zionis untuk terus menahan jasad para martir, dan memberlakukan sejumlah persyaratan kepada keluarganya bila jasad para syuhada tersebut dibebaskan atau dikembalikan, termasuk di dalamnya berkaitan dengan waktu pembebasan, upacara pengiringan jenazah, serta jalan, waktu dan tempat menuju pemakaman.
Berdasarkan RUU ini, polisi penjajah Zionis tidak akan mengembalikan jasad para syuhada Palestina kepada keluarganya kecuali dipastikan pemakaman jenazah tidak berubah menjadi arena provokasi atau untuk mendukung aksi perlawanan.
RUU provokatif ini diajukan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri Israel, Gilad Arad, dan Menteri Kehakiman, Eyalit Shakid dengan alasan adanya ketakutan nyata bahwa prosesi pemakaman jasad syuhada bisa mengancam keamanan atau mengarah kepada pelaksanaan aksi ke target-target penjajah Zionis.
Untuk bisa disahkan sebagai UU, RUU ini masih harus melewati dua sidang parlemen Knesset lagi untuk mendapatkan persetujuan.
Tercatat sampai saat ini penjajah Zionis masih menahan 253 jasad syuhada Palestina. (Pip/Ram)