Eramuslim – Selasa 25 Juli 2017, Komisi bidang Konstitusi di parlemen Knesset menyetujui paragraf pertama undang-undang larangan pembagian Al Quds atau dikenal “Al Quds Bersatu” yang akan memberikan kekuasaan Zionis Israel terhadap Al Quds secara utuh.
Sebelumnya, lembaga umum Knesset dalam tahap awal menyetujui undang-undang penyatuan Al Quds, sejak 10 hari lalu, untuk kemudian di limpahkan ke sidang komisi konstitusi untuk disetujui.
Salah satu televisi Arab menyebutkan, draft undang-undang tersebut menegaskan tentang larangan pembagian Al Quds kecuali atas izin 80 % dari anggota Knesset, walaupun dalam kondisi politik yang kondusif damai secara resmi.
Rancangan UU ini diajukan ketua partai Baet Yahudi, Nevtali Benet yang mengatakan, ada dua upaya untuk membagi Al Quds dari mulai Ehud Olmert dan Ehud Barak, saat keduanya menjabat sebagai perdana menteri. Mungkin saja disetujui pembagian Al-Quds dengan konsekuensi sebagai akibat suara terbanyak di Knesset, tetapi hal ini akan menjadi bencana.
Benet menambahkan, berjalannya UU tersebut di komisi kementerian Palestina menunjukan bahwa Al-Quds Bersatu tidak mungkin dipecah dan kedudukanya makin kuat. “Tidak ada seorang pun yang dapat menekan Israel di masa yang akan dating,” klaim Bennet. (PIP/Ram)