Eramuslim – Rabu 3 Januari 2017, Parlemen Zionis Israel “Knesset” dalam sidang pertama sepakat menyetujui hukuman eksekusi mati kepada para pelaku aksi perlawanan yang mengakibatkan tewasnya pemukim Yahudi.
RUU ini diajukan oleh Partai “Yisrael Beiteinu” setelah ada kesepakatan antara Ketua Partai “Yisrael Beiteinu” Avigdor Lieberman dengan PM Zionis Benjamin Netanyahu.
Sebelumnya ketua fraksi parlemen partai Partai Yisrael Beiteinu, Robert Elitov, mengatakan bahwa undang-undang tersebut diajukan ke Knesset untuk dilakukan voting dengan dukungan partai koalisi pemerintah, meskipun ada keberatan dari Ketua Fraksi Prtai “Jewish House”, Naftali Bennett dan kepala intelijen dalam negeri Shabak (Shin Bet), Nadav Argoman.
Dalam RUU tersebut disebutkan, “Di saat warga Palestina dituduh melakukan aksi perlawanan yang menewaskan orang Israel, maka memungkinkan bagi menteri militer Israel untuk memerintahkan kepada pengadilan militer Israel mengeksekusi mati orang tersebut. Tanpa syarat adanya keputusan aklamasi hakim, namun cukup mayoritas normal saja, tanpa adanya kemungkinan untuk meringankan keputusan hukum tersebut.”
UU Israel yang berlaku saat ini mengizinkan pemberlakuan hukuman ini di saat penuntut umum militer meminta hal itu dan apabila disetujui oleh semua hakim di lembaga peradilan militer.