Eramuslim – Senin 30 Januari 2017, Knesset Zionis Israel sepakat menyetujui RUU penyitaan tanah warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk legitimasi sekitar empat ribu unit pemukiman Yahudi.
Koresponden BBC untuk Al Quds, Nawal As’ad mengatakan bahwa RUU diajukan oleh anggota koalisi pemerintahan Netanyahu di Knesset Zionis Israel, dan mendesak anggotanya untuk menyetujui meskipun kalah dalam pembahasan kedua pada hari yang sama.
Sebanyak 277 anggota Knesset Zionis Israel keberatan terhadap isi rancangan undang-undang dalam pembahasan sesi kedua RUU.
Perlu diketahui bahwa penjajah Zionis Israel sengaja membangun pemukiman Yahudi di sekeliling kota Al Quds dan wilayah Tepi Barat sebagai langkah untuk menghilangkan identitas Arab dan Islam dari bumi Palestina. (Skynewsarabia/Ram)