Eramuslim – Knesset Israel dikabarkan telah menyetujui rancangan undang-undang menyatakan mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Negeri Zionis. Dalam keterangannya, Tel Aviv mengklaim bahwa RUU bertujuan untuk ‘keamanan’ warga Yahudi.
Dilansir dari laman Middle East Monitor Rabu (20/07), rancangan dengan nama ‘Undang-Undang Dasar: Yerusalem, Ibu Kota Israel’ disetujui oleh 58 anggota Knesset. Sementara 48 leinnya menolak, dan satu abstain.
Untuk penetapannya, RUU ini kedepannya Israel hanya membutuhkan persetujuan 80 anggota Knesset, dan tidak lagi berdasarkan suara mayoritas.
Salah satu anggota Knesset dari faksi sayap kanan yang juga anggota Partai Rumah Yahudi, Shuli Moalem-Refaeli, mengatakan aturan itu dibuat buat ‘melindungi’ Yerusalem, yang bakal dijadikan ibukota abadi Yahudi.
“Israel tidak akan membiarkan berdirinya negara Palestina dengan ibu kota Yerusalem. Yerusalem akan tetap menjadi ‘ibu kota’ bagi kaum Yahudi selamanya. 3000 Tahun setelah Nabi Daud A.S., menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota kaum Yahudi, kami akan mengembalikan itu,” kata Shuli.
Israel mencaplok dan menjajah Yerusalem Timur sejak perang 6 hari ditahun 1967, dan hingga saat ini tidak diakui oleh dunia. (ARN/Ram)