Eramuslim – Rabu 10 April 2017, Knesset Zionis Israel sepakat dalam sidang pendahuluan untuk menyetujui “RUU Nasionalisme”, yang menyatakan bahwa Israel adalah tanah air nasional bagi orang Yahudi dan Yerusalem (al-Quds) adalah ibukota Israel.
Fraksi Arab Bersatu di Knesset mengatakan sebanyak 48 anggota memberikan suara dukungan kepada RUU ini dan sebanyak 41 suara menentang.
Diskusi sengit terjadi di Knesset. Anggota Knesset yang mewakili warga Arab, Jamal Zahaliqah berinisiatif untuk merobek RUU ini sebelum dia dikeluarkan dari ruang parlemen, disusul kemudian dua anggota Knesset Hanin Zabi dan Abdul Hakim Haj Yahya yang juga dikeluarkan dari ruang parlemen.
Dalam konstitusi entitas Zionis Israel, sebuah RUU harus mendapatkan persetujuan dalam tiga kali sidang sebelum menjadi UU yang siap untuk diberlakukan.
Knesset mengatakan bahwa RUU ini akan menegaskan bahwa negara Zionis Israel adalah tanah air nasional bagi bangsa Yahudi dan dianggap sebagai negara Yahudi dan demokrasi, bahasa Ibrani adalah bahasa resminya dan Jerusalem (al-Quds) adalah ibukota Israel.
RUU ini selanjutkan akan diserahkan ke Komisi Konstitusi dan Hukum di Parlemen, sebagai persiapan untuk diajukan pemungutan suara dalam sidang pembacaan pertama yang belum ditentukan waktunya. (Pip/Ram)