Eramuslim – Rabu 8 Maret 2016, Knesset Yahudi sepakat dalam pertemuan pertama RUU larangan adzan menggunakan pengeras suara pada pagi hari di kawasan Al Quds Timur yang diduduki serta wilayah Zionis Israel.
Pertemuan pertama melahirkan kesepakatan terhadap 2 rancangan draft RUU larangan adzan menggunakan pengeras suara. Setelah ini Knesset akan meneruskannya untuk dibahas dalam sebuah komite khusus sebelum akhirnya disidangkan dalam paripurna.
Dalam draft sebelumnya yang beredar, penjajah Zionis Israel akan melarang penggunaan pengeras suara antara pukul 23:00 hingga 07:00 di pagi hari, sehingga menyebabkan umat Islam di wilayah Al Quds, khususnya Masjid Al Aqsha, tidak akan mendengarkan kumandang adzan Subuh.
Sementara melarang versi lainnya dari draft RUU larangan adzan adalah melarang penggunaan pengeras suara di wilayah pemukiman sepanjang hari, dengan ancaman denda sekitar sepuluh ribu shekel (US $ 2.700) bagi mereka yang melanggar.
Sebelumnya Hamas dan pejuang Palestina lainnya telah memperingatkan dengan keras bahwa larangan adzan di Al Quds hanya akan mengobarkan semangat jihad warga Palestina dalam mengusir penjajah Zionis Israel. (Bbcarabic/Ram)