Knesset Siapkan RUU Gabungkan Wilayah Al Quds Dengan Jajahan

Eramuslim – Surat kabar Zionis Israel mengungkapkan bahwa 2 anggota parlemen (Knesset) telah mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) dengan nama “Yerusalem Raya” untuk memasukan pemukiman-pemukiman Yahudi ke dalam kota Al Quds .

Surat kabar Zionis ini menjelaskan bahwa RUU ini diajukan ke Knesset pada hari Senin (29/05) kemarin oleh dua anggota parlemen Yahuda Glik dari Partai Likud (partai penguasa) dan Betzalel Seymourch dari Partai Jewish House.

RUU ini berisi tentang rencana penggabungan kompleks-kompleks permukiman Yahudi di Tepi Barat ke dalam wilayah kedaulatan “Israel”, mencakup permukiman Yahudi Ghous Etzion di wilayah selatanTepi Barat dan permukiman Ma’aleh Adomim di timur Al Quds.

Proyek “Yerusalem Raya” ini mencakup pendirian dewan dipimpin walikota Zionis di al-Quds yang terdiri dari para ketua dewan permukiman Yahudi yang berada di Tepi Barat. Kompleks-kompleks permukiman Yahudi yang akan diintegrasikan ke dalam “Yerusalem Raya” adalah permukiman Yahudi Bitar Elite di selatan al-Quds, Ma’aleh Adomim di timur al-Quds, Givat Ze’ev di barat laut al-Quds, Ghous Etzion di selatan Betlehem, Efrat di selatan al-Quds dan Kafar Adomim di timur al-Quds.

Pengajuan urusan RUU “Yerusalem Raya” ini bersamaan dengan perayaan 50 tahun pendudukan al-Quds oleh penjajah Zionis.

Dewan Keamanan PBB pada 23 Desember 2016 lalu telah mengadopsi resolusi penghentian permukiman Yahudi dan mengecam keberadaannya. Sebanyak 14 negara mendukung resolusi ini dari total 15 negara anggota DK PBB. Sementara Amerika abstain dan tidak menggunakan hak veto. (Pip/Ram)