Eramuslim – Parlemen Zionis Israel menyetujui RUU dalam sidang pendahuluan, yang mengusulkan larangan dokumentasi pelanggaran tentara Yahudi di wilayah Palestina.
Media Israel merilis, persetujuan terhadap RUU tersebut mendapat 45 suara mayoritas dan 42 suara menentang, namun masih membutuhkan dua kali persidangan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
RUU menghukum pihak yang mendokumentasikan kerja tentara lewat foto, termasuk rekaman suara, dengan hukuman penjara sampai 10 tahun.
Aleg Yusuf Jabarin (dari Front Aliansi Bersama) menyatakan, RUU bertujuan menyembunyikan wajah Israel yang sebenarnya, dan menutupi kejahatan militer Israel, terutama terkait pembunuhan di lapangan dan pelanggaran terhadap bangsa Palestina.
RUU ini diusulkan pasca terungkapnya kejahatan pembunuhan brutal yang dilakukan militer Israel terhadap warga Palestina.
RUU melarang keras publikasi foto maupun rekaman di media elektronik maupun media social.
Hukuman 5 tahun penjara bagi mereka yang mempublish rekaman sampai 10 tahun jika bertujuan mengganggu keamanan negara.
RUU secara tegas mengincar aktifitas HAM seperti organisasi Betselem, Kasri Shamt, dan organisasi yang menyerukan pemboikotan Israel.
Organisasi tersebut sudah terbiasa merilis penggalan video yang mendokumentasikan kejahatan penjajah zionis.
Aleg Jabarin menegaskan, Israel takut jika dokumentasi ini menjadi bukti konkrit melawan Israel di pengadilan pidana internasional.