Eramuslim – Knesset Zionis Israel dikabarkan telah menyetujui Rancangan UU penyitaan harta benda milik keluarga syuhada dan para tawanan Palestina di penjara pendudukan. RUU baru ini bertujuan mengurangi aksi perlawanan dan menerapkan hukuman kolektif kepada keluarga pejuang.
Dalam RUU terbarunya, pemerintah dan Knesset sepakat mengatur pengurangan alokasi dari dana pajak yang disalurkan Israel ke Otorita Palestina, dengan dalih otoritas mendukung terorisme.
Sebanyak 52 anggota parlemen dari 120 anggota menyetujui RUU ini berbanding 10 suara menentang, dan sisanya abstain, lansir Channel 7 Israel, Senin (5/03).
Isi RUU menyebutkan bahwa Menteri Keamanan Israel harus merilis laporan tahunan rinci setiap dana yang ditransfer otoritas Palestina kepada para tahanan dan keluarga syuhada Palestina, yang dipotong dari pajak.
Mengomentari RUU ini, aleg Arab di parlemen Israel, Yusuf Jabarin mengatakan, RUU ini merupakan sanksi kolektif terhadap rakyat Palestina, dan mengancam sumber pemasukan keluarga-keluarga Palestina, yang diakui berlaku di sejumlah Negara di dunia.
Menurut Jabarin, Zionis Israel berupaya mengokohkan penjajahan, dan menyita sumber daya dan harta rakyat Palestina. “RUU ini melanggar komitmen Israel terhadap resolusi internasional, sementara pajak yang ditarik pemerintahan Israel mewakili Palestina, merupakan hak rakyat Palestina,” tambahnya.