Eramuslim – Senin 6 Maret 2017, Knesset Yahudi sepakat menyetujui UU larangan masuk ke wilayah Palestina dan Zionis Israel bagi mereka yang masuk dalam anggota gerakan boikot Israel atau menyatakan dukungan terhadap organisasi ini.
Dalam undang-undang baru ini, pemerintah Yahudi melarang pemberian visa masuk kepada individu atau perwakilan dari kelompok pendukung gerakan boikot internasional Zionis Israel “BDS”, terkecuali bagi warga negara mereka yang telah memegang hak tinggal permanen.
Tidak diketahui kapan UU ini akan mulai diberlakukan oleh pemerintah Zionis Israel. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa untuk dapat memasuki wilayah Palestina, baik Tepi Barat maupun Jalur Gaza, seseorang harus melewati imigrasi penjajah Zionis Israel terlebih dahulu.
Tercatat sebanyak 46 anggota menyetujui UU larangan ini dan 26 lainnya menolak.
Melalui situsnya Knesset Yahudi menjelaskan bahwa UU baru ini dikeluarkan untuk menanggapi aksi perlawanan boikot Zionis Israel yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini adalah bentuk baru dalam perang melawan kami, akan tetapi hingga saat ini kami tidak mempersiapkan untuk mengantisipasinya,” tulis situs resmi Knesset dalam keterangannya. (Skynewsarabia/Ram)