Parlemen Knesset Israel akhirnya menyetujui RUU pemberian makanan secara paksa kepada para tahanan Palestina yang melakukan aksi mogok makan di dalam penjara Israel.
Dalam voting RUU yang di langsungkan pada Selasa (10/06) malam, sebanyak 29 anggota Knesset menyetujui RUU tersebut dan 18 orang lainnya menolak.
Seperti dilansir surat kabar Jerusalem Post pada situs web resminya menyatakan “RUU yang disahkan dapat memberikan wewenang kepala penjara Zionis Israel untuk memberi makan secara paksa kepada setiap tahanan Palestina yang melakukan aksi mogok makan dengan izin dari pengadilan.”
Jerusalem Post menambahkan “langkah tersebut akan di izinkan jika dokter menyatakan bahwa kesehatan tahanan dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan mendapat persetujuan dari pengadilan.” (Rassd/Ram)