Knesset Israel, pada hari Senin membahas RUU tentang pembagian masjid Al-Aqsa antara Muslim dan Yahudi, serta memodifikasi peraturan yang melarang orang Yahudi dari berdo’a secara “berjama’ah” di Masjid.
Usulan yang dilontarkan oleh Wakil Menteri Agama Israel tersebut juga menjelaskan tentang batasan waktu serta lokasi untuk Yahudi melakukan do’a – do’a baik secara individu maupun secara berjama’ah.
Dalam hal ini sebagaimana yang dikutip Al-Jazeera bahwa lembaga Al-Aqsa telah memperingatkan dalam sebuah pernyataannya kepada pers tentang usulan tentang UU penjajah dalam upaya mereka ingin membagi Al-Aqsa baik secara ruang maupun waktu.
Sedangkan Wakil Arab di Knesset bagi Negara-negara Arab dan Islam yang memiliki hubungan dengan Israel untuk menarik wakilnya dari Knesset jika rencana seperti ini di setujui. (hr/im)