Kepolisian Israel mengumumkan hari Kamis (19/06) kemarin, pembatasan akses masuk bagi warga Muslim yang akan menunaikan ibadah shalat di dalam komplek Masjid al Aqsha.
Aparat keamanan Israel menyatakan bahwa mereka yang diperbolehkan masuk adalah warga Palestina berumur 50 tahun ke atas yang berasal dari kota Yerusalem Timur dan daerah batas hijau yang ditetapkan pemerintah Israel.
Juru bicara kepolisian Israel, Luba simari, menyatakan “ini dilakukan untuk mencegah niat pemuda Palestina yang akan melakukan aksi unjuk rasa di komplek Masjid, seperti informasi yang didapatkan pihak berwenang Yahudi.”
Simari menambahkan “aparat keamanan Israel akan mengerahkan personelnya di sekitar komplek Masjid dan gang-gang kota tua al Quds, jalan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palestina.” (Rassd/Ram)