Keluarga al-Samouni di Palestina menggugat Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dengan tuduhan tindakan kriminal membunuh warga sipil tak berdosa dalam agresi brutal Israel selama 22 hari bulan Januari kemarin.
Menurut keluarga al-Samouni, pasukan Israel menyerbu rumah mereka di Gaza dan mengumpulkan seluruh anggota keluarganya ke dalam satu rumah. Sehari kemudian, tentara Israel menembakkan misil dan mortirnya ke rumah tersebut dan menewaskan 29 orang anggota keluarga Al-Samouni.
Sejumlah orang yang selamat dari pembantaian Israel itu memberikan kesaksiannya pada petugas PBB dan Palang Merah Internasional. "Tindakan itu merupakan tindakan barbar. Mereka (pasukan Israel) bilang ada perlawanan dari sini, saya tidak tahu perlawanan apa karena kami tidak melihat perlawanan apapun," kata Naela Al-Samouni, salah seorang anggota keluarga yang selamat.
Setelah serangan Israel usai, sudah hampir dua bulan keluarga itu tinggal di tenda dekat reruntuhan rumah mereka.
Kuasa hukum keluarga Al-Samouni, Mohammad Fukra mengajukan gugatan atas nama keluarga itu ke Yerusalem hari Selasa kemarin dengan gugatan ganti rugi sebesar 200 juta dollar. Pengacara Palestina itu menyatakan bahwa keluarga Al-Samouni berhak mengajukan gugutan hukum terhadap Israel dan para pejabat pemerintahannya yang bertanggung jawab atas agresi brutalnya ke Gaza.
Menurut Fukra, gugatan ini bukan yang pertama dilakukan keluarga Palestina yang menjadi korban agresi Israel kemarin. Pekan kemarin, satu keluarga dari kamp pengungsi Jabaliya mengajukan gugatan serupa dengan tuntutan ganti rugi sebesar 43 juta dollar. Keluarga itu kehilangan 11 anak mereka akibat serangan Israel selama 22 hari ke Gaza.
Fukra menyatakan, kemungkinan jumlah gugatan hukum yang diajukan oleh para korban serangan Israel akan terus bertambah. (ln/aljz/iol)