Kejaksaan Tinggi Mesir mengeluarkan surat perintah penahanan mantan Presiden Mursi dalam jangka waktu 15 hari kedepan.
Mantan presiden Mursi di dakwa atas tuduhan pembocoran rahasia negara kepada gerakan Perlawanan Islam palestina (HAMAS) dan penyerangan penjara Wadi Natrun pada 2011 lalu.
Mursi dituduh telah bekerjasama dengan Hamas dalam melakukan aksi penyerangan di dalam negeri dan melakukan mata-mata untuk Hamas.
Selain itu ia juga menjadi dituduh terkait insiden penyerangan dan pembakaran penjara Wadi El Natrun, serta membebaskan sejumlah tahanan dari penjara.
Sementara itu, hakim Hassan, melarang media Mesir untuk tidak mempublikasikan informasi ini, dimaksudkan menjaga kerahasiaan kasus serta sensitifitas keamanan nasional.
Sampai saat berita ini di turunkan, keberadaan mantan Presiden Muhammad Mursi tidak diketahui. (aljazeera/Zhd)