Eramuslim – Selasa 3 Janurai 2017, Komite Knesset Zionis Israel sepakat atas rancangan undang-undang “Facebook” yang memungkinkan pengadilan Yahudi untuk menghapus isi dan publikasi di jejaring sosial terkait konten provokasi dan ujaran kebencian warga Palestina.
Dalam rapat pertama RUU Facebook, sebanyak 36 anggota Knesset sepakat menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengizinkan polisi Zionis Israel menangkap dan memenjarakan pemilik akun pengunggah konten provokasi dan ujaran kebencian.
Setelah mendapat persetujuan awal dari komite yang bersangkutan, RUU Facebook akan diteruskan kepada komite Konstitusi Knesset untuk mendapatkan persetujuang ulang, kemudian diteruskan kembali dalam sidang paripurna agar dapat dijadikan undang-undang.
Nantinya jika telah disahkan, maka pengadilan Israel dapat meminta penghapusan materi yang dianggap provokatif dan mengandung ujaran kebencian di situs jejaring sosial seperti Facebook dan YouTube.
Perlu diketahui bahwa penggunaan medsos untuk saling berkomuikasi dan berkoordinasi dalam melawan penjajah dianggap bahaya nyata bagi pendudukan Zionis Israel di bumi Palestina.
Hmm mirip-mirip sedikit dengan apa yang terjadi di Indonesia yaa masalah penangkapan terkait isi konten provokasi dan ujaran kebencian? Wallahu ‘alam Bishowab. (Aljazeera/Ram)