Pengadilan Israel memvonis juru bicara parlemen Palestina Abdul Aziz Dweik dengan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan "menjadi anggota organisasi terlarang". Vonis itu dibacakan di kamp militer Ofer milik Israel, dekat kota Ramallah, Tepi Barat
Dweik adalah anggota dari gerakan Hamas di Palestina yang oleh rezim Zionis dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris. Sebelum divonis, Dwik sudah berada dalam penjara Israel selama 2 tahun 4 bulan. Tentara Israel menangkap Dweik di Ramallah tahun 2006, dalam operasi penangkapan terhadap anggota Hamas setelah peristiwa penculikan prajurit Israel Gilad Shalit oleh pejuang Palestina.
Dalam operasi itu, Israel menangkap sepertiga dari anggota kabinet Palestina dan puluhan anggota parlemen Palestina yang kesemuanya anggota Hamas. Dweik terpilih sebagai juru bicara fraksi Hamas di parlemen, ketika Hamas memenangkan pemilu di Palestina pada bulan Januari 2006.
Hamas mengecam vonis Israel dan mengatakan bahwa vonis itu merupakan "cobaan" bagi demokrasi di Palestina dan "ujian" bagi konsep demokrasi dunia. "Pengadilan terhadap Dweik jelas menunjukkan arogansi rezim Zionis yang telah melanggar banyak aturan hukum internasional dan hak asasi manusia," demikian pernyataan Hamas.
Hamas juga menyatakan, Israel sengaja menjadikan simbol-simbol nasional rakyat Palestina sebagai target dari penjajahannya terhadap bangsa Palestina. Hamas menegaskan bahwa mereka tidak akan pernah mengakui Israel dan pengadilan-pengadilan "rasis" Israel. Hamas juga menyerukan dunia internasional untuk melaksanakan mandatnya dalam menghadapi kesewenang-wenangan Israel. (ln/almnr/PIC)