Haifa, Rakyat Arab-Palestina, baik Muslim atau pun Kristen, yang hidup dan tinggal di kawasan Israel saat ini tengah berusaha keras untuk menjaga dan melestarikan masjid, rumah ibadah, tempat-tempat suci dan bersejarah mereka dari upaya perampasan dan penggusuran yang dilakukan Israel.
Dr. Hasan Jabbarin, direktur Pusat Hukum Keadilan (Markaz ‘Adalah al-Huquqi) yang bertempat di kota Haifa, Israel, menyatakan jika pihaknya telah mengajukan berkas permohonan kepada pengadilan tinggi Israel untuk menjaga tempat-tempat suci dan bersejarah milik umat Muslim yang terletak di wilayah Israel.
"Kami telah mengajukan berkas permohonan kepada pengadilan tinggi Israel agar mereka memberikan perlindungan dan penjagaan terhadap tempa-tempat suci dan bersejarah milik umat Muslim yang ada di wilayah-wilayah Israel," demikian diungkapkan Jabbarin sebagaimana dilansir situs berita berbahasa Arab al-Ittihad (11/4).
Jabbarin juga mengajukan permohonan serupa untuk menjaga kelestarian kota-kota Palestina yang kini telah menjadi kota-kota Yahudi, atau yang "tercampur" oleh pendudukan Yahudi.
Sayangnya, permohonan Jabbarin ditolak mentah-mentah oleh pihak pengadilan tinggi Israel. Pengadilan Israel menganggapnya kasus ini adalah kasus "sensitif" (hassas).
Semenjak berdirinya negara Israel pada tahun 1948, selain merampas tanah air bangsa Palestina, pemerintahan Israel juga banyak mengambil harta milik Lembaga Wakaf Islam yang dikelola oleh Majlis Tinggi Islam (al-Majlis al-Islami al-A’la), diantaranya adalah masjid-masjid dan tempat suci.
Pemerintahan Israel menganggap harta Wakaf Islam adalah harta yang tidak diketahui atau hilang kepemilikannya sejak 1948. Dalih ini diperkuat dengan hilangnya Kepala Majlis Mufti Palstina Syaikh Amin al-Husaini.
Harta yang "dianggap tidak berpemilik" itu kemudian diambil, diatas namakan, dan dikelola oleh pihak Israel. Bukan hanya milik umat Muslim, harta wakaf milik umat Kriste Palestina pun diperlakukan demikian oleh Israel.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga al-Aqsha untuk Wakaf dan Heritage (Turats) Abdul Majid Agbariyyah menyatakan, jika sebelum tahun 1948, harta wakaf milik umat Islam di Palestina lebih dari 2500 buah tempat suci.
"Kini, yang tersisa dari tempat suci dan bersejarah itu mungkin sekitar 200 saja," ungkap Agbariyyah.
Agbariyyah menambahkan, tempat-tempat suci dan bersejarah yang dahulu milik umat Muslim dan kini telah dikelola Israel itu banyak yang sudah dialih fungsikan, bahkan beberapa diantaranya telah disulap menjadi parik minuman keras (khamarat).
"Beberapa masjid banyak yang tela dirubah menjadi kandang sapi, sebagian yang lain menjadi sinagog, serta beberapa di antaranya ada yang dijadikan pabrik minuman keras," jelas Agbariyyah. (ith/L2 Cairo)