Israel Rancang Undang-Undang Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

avigdor liebermenEramuslim – Menteri Luar Negeri penjajah Israel, Avigdor Lieberman, menyatakan bahwa dirinya dan partainya akan mengajukan rancangan undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku serangan terhadap warga Yahudi Israel.

Pernyataan ini dilontarkan Lieberman menanggapi semakin dekatnya pemilu Knesset Israel yang direncanakan digelar pada bulan Maret mendatang.

Seperti dilansir Voice of Israel dari Menlu Avigdor Lieberman mengatakan, “Israel Beiteinu berencana mengajukan RUU hukuman mati bagi para pelaku serangan terhadap Israel, paska pemilu mendatang.”

Lieberman menjelaskan bahwa “Hukuman ini bertujuan untuk mencegah pelaksanaan pertukaran tawanan seperti tentara Israel Gilad Shalit beberapa tahun yang lalu.”

Menurutnya Perang melawan terorisme adalah tantangan terbesar yang dihadapi dunia dalam abad kedua puluh satu ini.

Dalam pernyataan sebelumnya, Menlu Israel ini menyatakan bahwa perang di Gaza hanya tinggal menunggu waktu saja. (Shorouk/Ram)

activate javascript