Pengadilan Israel kembali menyita 2000 dunum (sekitar 200 hektar) tanah milik warga Palestina di wilayah Tepi Barat, dalam keputusan yang dibuat hari Sabtu (06/09).
Seperti dilansir surat kabar Al Quds, Palestina, menyatakan “ pemerintah Israel telah memberitahu warga Tepi Barat mengenai perampasan tanah 2000 dunum tersebut, sesuai dengan keputusan Pengadilan Israel tahun 1997 lalu.”
Menurut kantor berita WAFA Palestina “keputusan pengadilan tersebut mencakup tanah di Wadi bin Zaid sebelah timur laut Yatta, selatan kota Hebron dan desa-desa di sekitarnya.”
Rencananya pemerintah Israel berniat membangun komplek militer di area tersebut, yang kini menjadi ladang kebun zaitun milik warga Palestina. (Rassd/Ram)