Masyarakat Tadamun internasional untuk hak asasi manusia mengatakan, otoritas pendudukan Israel akhir-akhir ini mengeluarkan keputusan militer yang mengklasifikasikan anggota parlemen Hamas di Tepi Barat sebagai kelompok terlarang.
Juru bicara Tadamun, Ahmad Al-Baitawi menyatakan bahwa komandan tentara Israel Avi Mizrahi mengeluarkan perintah militer berdasarkan peraturan darurat tahun 1945 yang mengelompokkan blok parlemen Islam, anggota parlemen Islam dan kantor mereka sebagai salah satu organisasi terlarang.
Menurut keputusan ini, Baitawi mengatakan, rezim pendudukan Israel memberi dirinya hak untuk menyerbu kantor-kantor anggota parlemen Hamas di Tepi Barat, menyita isinya, menutup kantor mereka dan menangkap semua anggota parlemen serta karyawan mereka.
Juru bicara itu mencatat bahwa pasukan pendudukan Israel (IOF) menculik sejumlah karyawan yang bekerja untuk anggota parlemen Hamas selama beberapa bulan terakhir dan menghukum mereka di penjara.
Juru bicara itu menuntut persatuan parlemen Arab dan parlemen dunia untuk selalu menekan Israel agar menghentikan pelanggaran mereka terhadap anggota parlemen Palestina terpilih dan segera mengakhiri pembatasan terhadap gerakan dan kerja parlemen.(fq/pic)