Pemerintah Israel telah melarang pengumandangan azan sebanyak 44 kali selama bulan Februari di Masjid Ibrahimi di kota Hebron, Tepi Barat, ujar Direktur wakaf kota Hebron , Sheikh Tayseer Abu Sunaina.
Menurut Sheikh Tayseer “pasukan pendudukan Israel mencegah azan di Masjid Barat sebanyak 44 kali selama bulan Februari, dengan dalih polusi suaran dan hari libur Yahudi.”
Sheikh Tayseer menambahkan “kebijakan pemerintah Israel ini telah mengabaikan perasaan umat Islam dan melanggar hukum internasional dan konvensi yang melindungi tempat-tempat suci dan kebebasan beragama. Kebebasan beribadah adalah sesuatu yang dijamin oleh hukum dan undang-undang internasional.” (Almasryalyoum/Ram)