Ansar Al-Asra, sebuah organisasi hak asasi manusia, melaporkan Kamis kemarin (30/9) bahwa Israel menculik sekitar 500 tahanan Palestina di bawah usia 18 tahun setiap tahunnya dan masih ada sekitar 310 dari mereka di penjara-penjara Israel.
Organisasi ini menegaskan bahwa Israel telah menciptakan hukum militer rasis yang memungkinkan untuk melakukan penangkapan dan penyiksaan terhadap tahanan Palestina, menambahkan bahwa pengutukan internasional berulang kali tidak menghalangi Israel dari melakukan pelanggaran tersebut.
Ansar Al-Asra mencatat bahwa Israel mengidentifikasi anak-anak Palestina sebagai mereka yang di bawah usia 16, sementara anak-anak Israel sebagai orang-orang di bawah usia 18 tahun dan menggunakan nomor hukum 132 untuk membenarkan penangkapan dan penuntutan anak-anak Palestina.
Beberapa pelanggaran Israel disebutkan dalam laporannya mengatakan bahwa anak-anak Palestina di penjara-penjara Israel terancam jika mereka tidak bekerja sama mereka akan diperkosa dan dibunuh atau keluarga mereka akan dirugikan, dan kadang-kadang mereka ditempatkan di ruangan khusus dengan penjahat dewasa yang menekan mereka. (fq/pic)